JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Crazy rich Helena Lim resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi, begini peran yang ia lakoni.
Helena Lim sosok crazy rich kini sudah ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam video yang beredar, terlihat Helena Lim keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink, serta masker hitam yang tertunduk tidak mengucapkan satu kata pun.
Crazy rich itu digiring penyidik Kejaksaan Agung ke mobil tahanan. Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.
BACA JUGA:Mengapa Korban Inses di Rejang Lebong Bengkulu Justru Membela Pelaku, ini Penjelasannya
Adapun Kejagung mengungkapkan peran Helena Lim selaku Manager PT QSE di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jika Helena terlibat dalam kasus ini pada tahun 2018-2019.
“Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya
Ketut juga menuturkan jika perbuatan Helena Lim itu dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.
BACA JUGA:Bersiaplah! KTP Digital Terbit Mulai Mei 2024, Begini Cara Pendaftarannya
Disamping itu, Helena Lim juga disebut memberikan fasilitas tersebut dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” selanjutnya.
Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, crazy rich Helena Lim ini bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.
Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
BACA JUGA:Siap-Siap! KTP Digital Rilis Mei 2024, Simak 5 Perbedaannya dengan e-KTP Biasa