Sudah Lama Beroperasi, Home Industri Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Digrebek Saat Ramadan 2024

Selasa 26-03-2024,10:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sudah lama beroperasi, akhirnya home industry tuak di Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi.

Penggerebekan dilakukan petugas Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas, pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, bertepatan dengan Ramadan 2024/1445 H.

Lokasi home industri tuak ini di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Adapun pemilik home industri ini, Sutriyono (36), warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas yang saat ini sudah diamankan.

BACA JUGA:6 Fakta Miris Inses di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Tunggu Pelaku Pulang

Dari tersangka Sutriyono juga diamankan barang bukti, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, beserta alat-alat yang ada kaitannya dengan produksi minuman tuak.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo membenarkan penggerebekan tersebut.

Dijelaskannya penggerebekan ini berdasarkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo. Bahkan saat Ramadan masih beroperasi.

Berbekal informasi tersebut, petugas dipimpin Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka. 

BACA JUGA:Heboh, Korban Inses di Rejang Lebong Bengkulu, Peluk Pelaku dan Mengatakan: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter.

Juga dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak.

Serta satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

BACA JUGA:Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya

Kategori :