Yakni 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH.
Lalu 1 buah kunci mobil Suzuki Carry Pick Nopol BG 8266 JH, 1 pucuk Senjata Api rakitan laras pendek jenis Revolver warna Coklat.
Kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarungkan kayu dilapisi lakban warna hitam
Kapolres menambahkan, kronologis kejadian pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB korban Tirwan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 8266 JH dari arah Desa Sukamana.
Saat itu mobil yang dikemudikan korban melintas di Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas
Kemudian korban berhenti di pinggir jalan untuk menelpon adik iparnya.
Nah saat itu datang 2 orang terduga pelaku belakangan diketahui bernama Rizal dan Andre Juanda Pratama.
BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut
“Terduga pelaku meminta tolong kepada korban Tirwan untuk diantarkan ke Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas,” terang Kapolres.
Selanjutnya korban Tirwan memperbolehkan kedua pelaku tersebut menumpang di mobil miliknya.
Setibanya di Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas kedua orang pelaku langsung menodong korban.
“Pelaku Rizal langsung mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung menyerang korban Tirwan,” terang Kapolres AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Ida Dayak ke Lubuk Linggau Pada 23 dan 24 Maret 2024, Benarkah, Polisi Berikan Penjelasan
Untungnya korban berhasil menghindar, kemudian pelaku Andre Juanda Pratama langsung mengeluarkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Tersangka menyuruh korban Tirwan untuk keluar dari dalam mobil.