MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua perampok di Musi Rawas menyekap korbannya dengan cara mengikat di batang, Senin, 11 Maret 2024.
Lalu kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil Suzuki Carry Pick Up wana Hitam dengan Nopol BG 8266 JH milik korban.
Korban perampokan atas nama Tirwan warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi perampokan terhadap korban terjadi sekitar pukul 15.00 WIB jalan Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas.
BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut
Tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Senin, 18 Maret 2024 di sebuah pondok di wilayah Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat sedang tidur malam.
Kedua tersangka atas nama A Rizal (40) warga Kelurahan Kertasari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kemudian Andre Juanda Pratama (36) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan telah diamankan petugas.
Yakni 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH.
Lalu 1 buah kunci mobil Suzuki Carry Pick Nopol BG 8266 JH, 1 pucuk Senjata Api rakitan laras pendek jenis Revolver warna Coklat.
Kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarungkan kayu dilapisi lakban warna hitam
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB korban Tirwan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 8266 JH dari arah Desa Sukamana.
BACA JUGA:Petani Muratara Terjaring Razia di Jalinsum Musi Rawas, Buang Benda Berbahaya, Untung Polisi Jeli