Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas di pondok wilayah Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
“Awalnya kita menangkap Andre Juanda Pratama. Dari pengakuan Andre kita mengantongi identitas temannya atas nama Rizal dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, hasil pemeriksaan sementara, tersangka Rizal berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sambil membawa mobil ke arah Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:3 Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng di Prabumulih, Berikut Kronologis Lengkapnya
Tersangka Andre Juanda Pratama mengancam korban menggunakan 1 buah senjata api rakitan laras pendek dan merampas tas korban serta yang mengikat korban dengan tali di dalam kebun karet.
“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lain nya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” terngnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI