“Status tersangka penyalahguna,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriyadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, Selasa, 19 Maret 2024.
Ditambahkan Kasi Humas, kronologis penangkapan tersangka, Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB Polsek STL Ulu Terawas Polres Musi Rawas melaksanakan giat razia dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024.
Lokasi razia di depan Mapolsek STL Ulu Terawas dipimpin Kapolsek Iptu Fahrizal bersama anggota.
Saat melaksanakan razia, polisi memberhentikan 1 unit mobil warna abu-abu metalik merk daihatsu Sigra dengan Nopol : B 2212 UKK Nosin : 3NRH315113 Noka : MHKS6GJJJ053512 yang sedang melintas.
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Kondisi Terbaru Jalur ke Palembang Via Musi Rawas – PALI
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap Mista Supriatna di Jalinsum RT 05 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,34 gram.
Barang bukti itu ditemukan di pinggir jalan aspal samping mobil tersangka.
Barang bukti sabu itu sempat dibuang pelaku pada saat polisi melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Resep Es Jagung Istimewa, Bertekstur dan Manis, Cocok untuk Buka Puasa
Untungnya polisi yang melakukan razia jeli melihat barang bukti yang dibuang tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat penggeledahan, Polisi juga menemukan 1 buah pyrex kaca di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,49 gram.
Lalu 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah alat hisap shabu (bong) ditemukan dalam kantong jok kursi pengemudi.
BACA JUGA:Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU
Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.