MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musi Rawas mengamankan seorang petani warga Musi Rawas Utara (Muratara).
Pria itu diketahui bernama Mista Supriatna (43) warga Dusun III Desa Sri Jaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Mista ditangkap saat mobil yang ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) RT 5 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB
Tersangka diproses hukum berdasarkan LP-A/ 20 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:5 Preman yang Diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat, Sehari Rata-rata Hasilkan Jutaan Rupiah
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan sabu tersebut memiliki berat bruto 0,34 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah pirex kaca di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto 1,49 gram.
BACA JUGA:Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Kemudian 1 buah kotak rokok merk BULL warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah alat hisap shabu (bong).
Serta 1 unit mobil warna abu-abu metalik merk Daihatsu Sigra dengan Nopol B 2212 UKK Nosin : 3NRH315113 Noka: MHKS6GJJJ053512.
Dalam kasus ini, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.