• Kemudian setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
• Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
BACA JUGA:Wow, Bruno Mars Dikabarkan Punya Utang di Kasino Hingga Rp785 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
• Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
• Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Nah, itulah cara dan proses pendaftaran pendataan non ASN tahun 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI