• Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
• Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
• Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
BACA JUGA:Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
• Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
• Selanjutnya, bagi para tenaga non ASN yang sudah mendaftar dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan cara klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan Isi Biodata
BACA JUGA:Wadaw, Rumah Dinas Menteri di IKN Habiskan Rp14 Miliar Per Unit
• Pertama anda akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan masukkan NIK dan password untuk Login.
• Selanjutnya anda diminta unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
• Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
• Selanjutnya tenaga non ASN harus mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN