Cara Cek Data Non ASN 2024 Beserta Pegawai yang Harus Melakukan Pendataan, Cek Sekarang

Selasa 19-03-2024,17:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut ini cara cek data non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 beserta pegawai yang harus melakukan pendataan, dibawah ini selengkapnya.

Ketahui cara cek data non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN melakukan pendataan tenaga honorer 2024 untuk itu anda perlu tahu caranya serta persyaratan pegawai yang harus melakukan pendataan.

Adapun pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Pemdes Semangus Baru Sukses Gelar Peringatan Nuzul Qur'an dan Dzikir Akbar Bersama Ustadz Riza Muhammad

Dalam PP tersebut yang mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.

Sementara, pegawai yang harus melakukan pendataan ini ialah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Pendataan inipun dilakukan bertujuan untuk memastikan data para pegawai sudah sesuai. Lantas, bagaimana cara cek data non ASN? 

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara cek data non ASN beserta jenis pegawai yang harus melakukan pendataan Non ASN 2024. Dibawah ini.

BACA JUGA:5 Preman yang Diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat, Sehari Rata-rata Hasilkan Jutaan Rupiah

Cara Cek Data Non ASN 2024

1. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah, buka website BKN pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman 

2. kemudian selanjutnya anda klik tulisan ‘instansi’ yang dituju

3. lalu anda klik ‘pengumuman’

BACA JUGA:Resep Rahasia Es Semangka, Rasanya Segar, Cocok untuk Buka Puasa Ramadan

Kategori :