Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Selasa 19-03-2024,14:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Ida juga menyebut untuk para karyawan yang mendapati pembayaran THR-nya dengan dicicil untuk segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker. 

"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," jelasnya.

Yang mana nantinya, Posko THR ini tidak hanya dibentuk oleh Kemnaker, namun para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setiap provinsi. 

"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," jelasnya.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Kondisi Terbaru Jalur ke Palembang Via Musi Rawas – PALI

Itulah informasi seputar Manker tegas perintahkan THR diberikan maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Semoga bermanfaat. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :