Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU

Selasa 19-03-2024,12:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Namun, ia juga mengatakan kemungkinan akan ditetapkan pada tanggal 20, “Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret,” lanjutnya.

Selain itu, Mellaz juga menyampaikan bahwa adanya beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Namun, ia memastikan bahwa lima provinsi tersebut sudah siap.

“Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja,” jelasnya.

Sementara itu, KPU mengaku akan mengoptimalkannya. Hasilnya akan segera diumumkan ke publik jika seluruh rangkaian penghitungan suara sudah selesai dilakukan.

BACA JUGA:Kembali Begal Ramadan 2024 di Lubuk Linggau, Korbannya Emak Emak Bercadar

Sebelumnya, KPU menyatakan bakal mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi yang tersisa. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :