Kemudian Tim Bungkus Satuan Reserse Polres Muratara melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Datangi Graha Pena Linggau, AKBP Andi Supriadi: Saya Baca LINGGAUPOS.CO.ID
Petugas menemukan barang bukti diduga narkotika di lantai dan diakui milik tersangka.
Barang bukti itu berupa 3 paket plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 164 butir narkotika jenis ekstasi berupa pil berlogo Lion.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara mengamankan tersangka Gajah dan barang bukti guna proses hukum yang berlaku.
Sebagai informasi banyak efek samping mengkonsumsi ekstasi pada kesehatan.
Penggunaan obat terlarang jenis ekstasi juga akan membuat para penggunanya menjadi ketergantungan atau kecanduan.
Karena itu, sering ditemukan kasus overdosis penggunaan.
Obat yang hadir dalam berbagai bentuk dan warna ini juga terkadang dicampur dengan narkotika jenis lain agar efek yang didapatkan lebih terasa.
Di Indonesia, ekstasi termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang golongan I.
BACA JUGA:Viral Para Non Muslim Berburu Takjil jadi Saingan yang Berpuasa, Apakah di Lubuk Linggau Juga
Sebaiknya waspada terhadap dampak penggunaan obat terlarang ini.
Di balik sensasi menyenangkan dan melegakan yang didapat, mengkonsumsi obat terlarang ini juga memiliki dampak negatif untuk kesehatan tubuh. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI