Status Hukum dan Tugas IPW
IPW (Indonesia Police Watch) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bersifat independen. Sehingga sebagai lembaga yang independen, IPW ini tidak ada kaitan langsung dengan Polri dan pemerintah.
Lembaga ini berkedudukan di Jakarta dan telah berdiri sejak tahun 2000. Keberadaan IPW sendiri dikukuhkan dengan akta notaris tertanggal 19 Mei 2000.
Dari adanya akta tersebut, keberadaan lembaga pengamat Polri ini kemudian didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri (Kini Kementerian Dalam Negeri).
BACA JUGA:30 Ribu Tentara Israel Dikabarkan Alami Gangguan Mental, Ternyata Ini Penyebabnya
Saat ini pun anggota IPW terdiri dari para pengamat, wartawan, pakar dan kalangan akademisi.
Tugas dan Fungsi IPW
Selain mengkritisi Polri, IPW juga memiliki tugas untuk mengakomodasi berbagai pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polri.
Adapun mengutip dari laman resminya, terdapat sejumlah fungsi dari Indonesia Police Watch (IPW) ini, yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Ramadan 2024 Sebentar Lagi, Moment Meningkatkan Ibadah, ini 10 Hadis Nabi Tentang Keistimewaannya
- Mengawasi/memantau/mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri;
- Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan kebijakan Polri;
- Mempengaruhi dan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan Polri;
- Mendorong Polri untuk menegakkan supremasi hukum secara murni dan konsekuen berlandaskan kepentingan negara.
- Menjembatani suara rakyat kepada Polri.