Untuk fatwa etik dokter dalam bermedia sosial ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
IDI mengatakan dokter influencer hanya diperbolehkan untuk mengiklankan hal yang berhuubungan dengan layanan masyarakat.
Seperti perubahan perilaku hidup sehat, hal tersebut sudah diatur dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK).
Itulah informasi seputar IDI sebut dokter influencer tidak boleh promosi produk di media sosial. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.