LINGGAUPOS.CO.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan dokter influencer dilarang untuk mempromosikan produknya yang berkaitan dengan penyembuhan, kecantikan, hingga kebugaran melalui media sosial.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 5 Maret 2024, dokter influencer yang mempunyai produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produknya di media sosial.
Oleh karena itu, Djoko Widyarto selaku Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan untuk tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter yang mempromosikan produknya melalui platform media sosial.
Sebagaimana yang sudah sesuai dengan aturan tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko.
Djoko berpendapat bahwa dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, termasuk apabila iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan serta kebugaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Isu Caleg di OKU Suap Oknum Anggota Bawaslu Rp1.340.000.000, Benarkah? Begini Kronologisnya
Selain itu, dokter yang memakai media sosial juga diwanti-wanti agar dapat menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan yang mana akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.
Djoko juga meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang sedang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa adanya melepas title dirinya sebagai dokter di media sosial bisa melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah yang dilakukan tersebut guna menjaga integritas profesi media serta mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
BACA JUGA:Kapan Anak Mulai Diajarkan Puasa Ramadan, Berikut Tips yang Tepat