Maksud dari bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum adalah bila dengan berpuasa sakit yang diderita akan semakin parah atau menjadi semakin lama sembuhnya.
Sedangkan dalam konteks perempuan hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha puasanya.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungan (anak dalam kandungannya), maka ia berkewajiban mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.
BACA JUGA:Inilah 15 Ucapan Maaf Jelang Ramadan 2024 yang Keren dan Bermakna
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.
Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.