Ini Pernyataan Oknum Dokter di Palembang, yang Diduga Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil

Kamis 29-02-2024,11:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Ini Pernyataan Oknum Dokter di Palembang, yang Diduga Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil

Isinya, bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena ditegaskannya, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap kliennya. 

“Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :