Kemudian laporan kliennya tersebut diarahkan untuk ditindaklanjuti penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya kliennya mendapat kabar, telah dilaporkan balik terlapor ke Polda Sumatera Selatan pada 5 Februari 2024.
Karena laporan kliennya tidak ada progres, pada Rabu, 21 Februari bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media.
BACA JUGA:LINGGAUPOS.CO.ID Bersama Lippo Plaza Lubuk Linggau Kembali Adakan Content Writer Competition 2024
Apalagi dari mediasi yang dilakukan kedua belah pisah belum menemui titik terang.
Rilo membeberkan, dari pihak terlapor (Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin) sempat menawarkan kliennya ganti rugi biaya pengobatan dan lainnya.
“Makanya kami pertanyakan maksud permintaan tinggi itu seperti apa," kata Rilo, sembari menyebut saat ini privasi kliennya menjadi terganggu sejak ramai diberitakan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.