"Kalau ada pelanggaran Pemilu silahkan lapor ke Bawaslu, jangan sampai ada lagi yang portal portal jalan. Karena itu bukan tempatnya, dan mengganggu orang banyak," tegasnya.
AKBP Koko Arianto menambahkan, jika terjadi pelanggaran pidana seperti aksi blokir jalan, pihaknya akan langsung melakukan penindakan tegas.
Sebab menurutnya, aksi blokir jalan tersebut pelanggaran pidana yang langsung bisa ditindak.
“Jadi kami imbau para Caleg maupun simpatisan dan warga, jaga Kamtibmas di wilayah kita salurkan aspirasi di tempat yang sudah disediakan," imbuhnya.
BACA JUGA:KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
Sementara itu, Leni, salah seorang warga yang ikut PSU mengaku mau tidak mau harus Kembali melakukan pencoblosan ulang di TPS 01.
"Kemarin sudah nyoblos, sekarang nyoblos lagi. Mudah mudahan lancar, pemilihan idak batal lagi," katanya.
Warga mengaku, jika PSU dilakukan di TPS 01 karena adanya oknum warga yang melakukan pencoblosan dua kali.
Sehingga Pemilu di TPS 1 pada 14 Februari 2024, harus dibatalkan karena adanya pelanggaran.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI