MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan dikawal ketat pihak kepolisian.
PSU di TPS 1 Desa Lubuk Kemang, Ulang (PSU) tersebut digelar Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaksanaan PSU diawasi Bawaslu Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Muratara, dengan kawalan ketat pihak keamanan dipimpin langsung Kapolres AKBP Koko Arianto Wardani.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan M Naafi mengatakan, ada beberapa daerah di Sumsle melaksanakan PSU.
Seperti di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) da TPS 01 Desa Lubuk Kemang Muratara.
PSU tersebut menurutnya karena ada temuan pelanggaran pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh Kepala Desa. “Sehingga harus dilakukan PSU di sini," katanya.
Pihaknya menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu akan diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
Untuk di Muratara diakuinya ada sekitar 18 laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Kesalahan Input Data di Sirekap karena Anggota KPPS, Simak Penjelasannya
“Semua itu (laporan) akan dikaji dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani yang turun langsung melakukan pengamanan mengungkapkan, pelaksanaan PSU di Desa Lubuk Kemang berjalan kondusif dan lancar.
Menurut AKBP Koko, sebelumnya Kapolda dan Wakapolda sudah memberikan arahan kepada seluruh Caleg maupun warga di Muratara.
Kapolda meminta agar tetap tertib dan menyampaikan keluhan mereka ke jalur yang sudah tersedia.