Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI

Selasa 20-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

2. Tunjangan Lain

• Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

BACA JUGA:Suara Sementara DPD RI, Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Unggul

• Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

• Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

BACA JUGA:Respon Arya Wedakarna Setelah Dipecat Sebagai DPD RI: Saya Tidak Malu

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangannya, anggota dewan juga berhak atas fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. 

BACA JUGA:Benarkah Penembakan Anak Caleg Ada Kaitan dengan Suhu Politik, Berikut Penjelasan Ketua DPD Golkar Musi Rawas

Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :