Anggota DPD RI Ratu Tenny Leriva: Komentar yang Merendahkan Adalah Bentuk Pelecehan
Diskusi kekerasan terhadap perempuan yang dilaksanakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor DPD RI Sumsel, Selasa 25 November 2025. --
LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPD RI dr Ratu Tenny Leriva MM mengatakan banyak yang belum memahami tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Padahal ditegaskannya, terjadi dekat dengan keseharian, karena kekerasan muncul akibat seseorang dianggap sebagai objek.
“Contohnya, komentar yang merendahkan sering tidak dianggap masalah padahal itu bentuk pelecehan. Bahkan mengambil video tanpa izin dan memanfaatkan AI untuk kesenangan pribadi sudah termasuk pelecehan. Kita dorong agar regulasi ini benar-benar diperkuat,” jelasnya.
Karena itulah Ratu Tenny Leriva, yang juga Duta Literasi Sumsel, mengatakan perlunya langkah penting dalam menangani KBGO adalah memperkuat regulasi, terutama dalam proses pelaporan serta penegakan sanksi kepada pelaku.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akui Terima Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli
Hal ini disampaikannya dalam diskusi kekerasan terhadap perempuan yang dilaksanakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor DPD RI Sumsel, Selasa 25 November 2025.
Ketua FJPI Sumsel Dwitri Kartini mengatakan, melalui kegiatan ini, FJPI berupaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan, melalui karya jurnalistik dan media sosial.
“Sebagai jurnalis perempuan, kami ingin menghadirkan rasa aman melalui tulisan, medsos, dan berbagai media lainnya,” ia mengatakan.
Secara umum, meski KBGO lebih banyak terkait isu perempuan, namun kekerasan ini juga sering dialami laki-laki,” tambah Dwitri Kartini yang juga General Manager sumek.co ini.
BACA JUGA:Pengendara Menuju PALI Diminta Waspada, Ada Jembatan Rusak di Sukakarya Musi Rawas
“Intinya, kami ingin mengajak dan membangun perlindungan terhadap KBGO, terutama bagi perempuan dan anak dengan bantuan pendampingan PPPA Sumsel,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, M Zaki Aslam yang diwakili Kasi Perlindungan Said S.So, Msi, menjelaskan per November 2025, sudah ada 587 kasus kekerasan yang tidak hanya dialami perempuan tetapi juga laki-laki.
Sehingga menurutnya upaya pencegahan KBGO perlu dilakukan melalui pengawasan dan monitoring. Pihaknya akan memberikan pendampingan hukum apabila ada korban yang melapor.
“Poinnya, korban harus berani bicara dan melapor. Setelah laporan masuk, barulah Dinas PPPA bisa melakukan penjangkauan dan pendampingan hukum sehingga korban dapat kembali merasa aman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
