Akibat perbuatannya itu, diketahui sebanyak 126 anggota KPPS di kelurahan Batu Piring yang belum menerima honor setelah bertugas di TPS masing-masing.
“Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring,” katanya.
Sebelumnya, KPU yang menerima informasi tersebut pun langsung melakukan kroscek dan menemukan informasi jika honor KPPS tersebut dibawa kabur.
KPU Balangan pun kemudian mengambil tindakan hukum dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Ketua PPS Pemilu 2024 di OKU Timur Meninggal Dunia, Kronologisnya Diawali saat Mencoblos di TPS
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya.
Pelaku dikenakan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun di penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.