
Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat PPK ini diperkirakan memakan waktu lebih kurang 5 hari.
Diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tahapan setelah pencoblosan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Sehari 3 Kali Aksi Blokir Jalinsum Muratara, Tuntutan Sama, Terkait Hasil Pemilu 2024
• Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
• Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
• Penetapan hasil Pemilu dilakukan tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
BACA JUGA:Caleg PKB Deby Susanto Klaim Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 8
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.