Tugas Pemilu 2024 Selesai, Kapan Emak-emak Petugas KPPS di Lubuk Linggau Terima Honor, Cek di Sini Jadwalnya

Kamis 15-02-2024,15:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Sementara itu, dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS, mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Beli, Berikut ini Cara Membedakan iPhone iBox dan Inter

Lalu menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan mengumumkan hasil penghitungan suara.

Kemudian menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

BACA JUGA:Baru 20 Orang yang Mencoblos, Pemilu 2024 di TPS Musi Rawas Dihentikan, Ini Alasannya

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :