C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
BACA JUGA:Unik, Anak SMA di Lubuk Linggau Jadi KPPS, ini Penampakannya
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
BACA JUGA:Inilah Daftar Produk Promo di Alfamart, Beli 1 Gratis 1 Selama Pemilu 2024
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.