1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
BACA JUGA:Di TPS 10 Simpang Periuk Lubuk Linggau, Prabowo Gibran Menang
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
BACA JUGA:Di Lokalisasi Patok Besi Lubuk Linggau, Pasangan Prabowo Gibran Menang
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
BACA JUGA:Mau Lihat Quick Count Pilpres 2024, Mulai Pukul 15.00 WIB Ya, ini Linknya
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.