Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
BACA JUGA:KPPS Pemilu 2024 di TPS Musi Rawas Gunakan Seragam Unik, Jadi Pemain Bola dan Pak Tani
Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 3 kursi.
BACA JUGA:Soal Saksi Capres Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS 3 Tanah Periuk Musi Rawas, Begini Tanggapan Polisi
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
BACA JUGA:Sedang Menjalankan Tugas, Rumah Petugas KPPS di Palembang Terbakar
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.