Mengenai biaya pendidikan, perlu dibahas alokasi anggaran pendidikan dan kebebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas.
"Soal anggaran pendidikan juga perlu dibahas. Mau diprioritaskan kemana? Selama ini anggaran habis untuk belanja pegawai, sementara kualitas masih sangat minim sekali," ujarnya.
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 mengatur Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Walaupun demikian, fakta di lapangan orang tua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta harus merogoh kantong dalam-dalam.
BACA JUGA:Seusai UGM, UI dan UII Ramai-ramai Soroti Jokowi dan Demokrasi Negeri yang Tampak Kehilangan Kemudi
Oleh sebab itu, agar tidak ditafsirkan setengah-setengah, JPPI menekankan pasal tersebut harus diperjelas redaksinya.
"Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi 'bebas biaya' dalam Undang-Undang Sisdiknas, termasuk siapa yang diuntungkan dan sekolah mana yang mencakup ketentuan ini," ujarnya.
3. Peningkatan kualitas guru
Perlu adanya terobosan untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia yang masih terkendala administrasi dan tuntutan aplikasi.
BACA JUGA:Pengangguran di Indonesia Sampai 7,86 Juta, Mayoritas Gen Z
"Dulu mereka terbelenggu administrasi, saat ini mereka sibuk mengurus aplikasi. Artinya belum ada kemajuan pada guru-guru di Indonesia," terangnya.
4. Tiga dosa pendidikan
Perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi menjadi isu penting, mempengaruhi keamanan anak-anak di sekolah.
"Ini harus jadi topik penting, karena gara-gara soal ini, anak-anak tidak punya ruang aman di sekolah," kata Ubaid.
BACA JUGA:Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB
5. Ketidakadilan gender dan inklusi sosial