Perhatian! Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Jumat 02-02-2024,13:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengingatkan pengusaha makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 2 Februari 2024, Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengatakan ketentuan ini berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman dan hasil sembelih-jasa penyembelihan.

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," ucap Siti.

Agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, Siti mengatakan pihaknya membuka program sertifikat halal gratis atau SEHATI.

BACA JUGA:Warung Tegal dan Rumah Makan Padang Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Begini Alasannya

Selain itu juga, untuk para pelaku usaha melakukan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Siti menyebutkan semua biaya gratis sebab ditanggung oleh negara.

"Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya," ucapnya.

Untuk mendaftar pelaku usaha dapat mengakses layanan Sihalal melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

BACA JUGA:Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya

Dengan demikian, masih ada beberapa waktu bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam kategori tersebut untuk memproses sertifikat halal.

Pemerintah juga memiliki program sertifikat halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa per 17 Oktober 2024 merupakan batas akhir masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal. 

Kemudian, sanksi kepada pelaku usaha yang apabila melanggar JPH akan diberikan sanksi administratif.

BACA JUGA:Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

Kategori :