8. Wafat Yesus Kristus.
Saiful Rahmat Dasuki selaku Wakil Menteri Agama pada September 2023 lalu sudah mengusulkan perubahan nomenklatur nama itu di kalender hari libur nasional.
Sebagai tujuan untuk mengakomodir usulan dari pada umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik, agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus dan wafatnya Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus. Itu usulan mereka," ucap Saiful.
BACA JUGA:6 Tips Ngopi Hemat di Starbucks, Anak Muda Harus Tahu!
"Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," sambungnya.
Diketahui, sebelum Keppres Nomor 8 Tahun 2024 di tanda tangani Jokowi, pemerintah menggunakan nomenklatur Isa Almasih saat menyebut Hari Kenaikan Yesus Kristus dan wafat Yesus Kristus.
Dari aturan tersebut maka aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, seperti berikut ini.
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga sebelumnya sudah mengungkapkan atas rencana perubahan penamaan ini.
BACA JUGA:Ramalan Shio Rabu 31 Januari 2024, Shio Babi: Mengalami Perebutan Kekuasaan dengan Rekan Kerja?