Niat Liburan ke Pulau Kalimantan, 7 Perampok Nasabah Bank Ini Malah Menginap di Polda Sumatera Selatan

Rabu 31-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Di TKP pertama ini, korbannya Bendahara Samsat Empat Lawang, Hengki Tomasila (45), yang baru saja mengambil uang dari salah satu bank di Kecamatan Tebing Tinggi.

Kronologisnya, korban diikuti hingga makan di sebuah warung nasi di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, sekitar pukul 10.15 WIB. 

Bahkan 2 pelaku ikut masuk pura-pura hendak makan, lalu merampas tas laptop yang diletakkan korban di atas meja. Karena berusaha mempertahankan tasnya, korban mengalami 3 luka tusuk di dada dan tangan. 

Empat eksekutor yang mengendarai 2 sepeda motor, sempat terekam CCTV dan dilihat banyak saksi.

BACA JUGA:Ini Permintaan Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Musi Rawas, Bertemu Kapolda Sumatera Selatan

 “Satu hari berselang, Kamis (4/1), mereka beraksi ke Muara Enim,” terang Anwar, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Kasubdit III/Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH, dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH.

Di wilayah Kabupaten Muara Enim, para tersangka juga mencari korban nasabah bank. 

Korbannya Dedy Kurniawan (30) baru saja keluar mengambil uang di bank, daerah Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim dirampok pelaku hingga mengalami kerugian Rp130 juta. 

Di TKP ketiga masih di Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Januari 2024 aksi komplotan perampok itu viral di media sosial.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Perampok di Musi Rawas yang Merudapaksa Korban Bikin Emosi

Korban yang menumpangi motor dipepet dan dikeroyok 2 orang pelaku, sedangkan 2 lainnya menunggu di sepeda motor. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk 3 lubang, punggung kiri, lengan kiri dan selangkangan kanan dan kehilangan tas berisi uang Rp131 juta. 

Anwar membeberkan, dalam aksinya komplotan ini berbagi tugas dan hasil dari kejahatan pun berbagi tujuh.

 “Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Seperti perampokan, (pencurian uang) modus pecah kaca mobil, dan jambret," beber Anwar dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu, 31 Januari 2024. 

BACA JUGA:Perampok yang Merudapaksa Istri Korban di Musi Rawas Ditembak, Berikut Kronologis Lengkap Kejadian

Dikatakannya, tersangka Hendra, pada 2017 terlibat kasus penjambretan dihukum 2,5 tahun penjara.

Kategori :