Niat Liburan ke Pulau Kalimantan, 7 Perampok Nasabah Bank Ini Malah Menginap di Polda Sumatera Selatan

Rabu 31-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Begitu bebas, pada tahun 2019 Hendra terlibat lagi kasus perampokan toko emas di Bengkulu.

Dalam kasus ini, 7 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

Sementara khusus 4 tersangka yang merupakan residivis, penyidik akan menambahkan pasal yang dijerat untuk menambah ancaman hukuman para tersangka. 

BACA JUGA:4 Perampok Toko di PALI Kabur ke Bengkulu dan Sumatera Barat, Berikut Peran Masing-masing Pelaku

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH, membenarkan terkait perampokan viral di Lawang Kidul, Polres Muara Enim dibackup Jatanras Polda Sumsel. 

"Saat penangkapan kemarin, anggota kami juga terlibat di sana," ucapnya.

Menurut Darmanson, komplotan lintas provinsi itu, beraksi 2 TKP di Muara Enim dan 1 TKP di Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini langsung ditangani Polda Sumsel 

“Kami juga masih menunggu, apakah nanti dilimpahkan ke Muara Enim atau diambil alih oleh Polda,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :