Ia juga menjelaskan bahwa penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Akan tetapi, pada prakteknya pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
“Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas,”lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat dengan pihak vendor dan telah menyatakan kesanggupan mereka.
“Padahal, sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik.” Jelasnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Sleman juga memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dengan pihak pelayanan catering tersebut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.