Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda dan Dipenjara, ini Penjelasan Kasat Lantas Lubuk Linggau, Muratara dan Mura

Jumat 19-01-2024,15:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Terpisah, Kasat Lantas Polres Muratara AKP Gunawan Sahferi, SH.M.Pd menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan polusi udara dan kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong. 

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Polres Muratara mengajak masyarakat dan komunitas pengguna sepeda motor untuk mendukung kebijakan ini.

Deklarasi ini juga sejalan dengan program Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

BACA JUGA:Bikin Bangga, 240 Siswa Lubuk Linggau Ikut Pecahkan Rekor Dunia Guinness World Record Bersama Sempoa SIP

Sementara itu Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supradi meminta minta kepada jajaran penegakan hukum, Satlantas Polres Musi Rawas, untuk betul-betul melakukan penindakan melakukan dan bekerja sama stakeholder.

Sehingga knalpot brong ini keberadaannya bisa diminimalisir, karena baik di Kabupaten Musi Rawas, baik di Muara Beliti, maupun di setiap polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, itu pasti ada, sehingga mungkin bisa dibuatkan Pohon Knalpot.

Jadi yang bersangkutan yang melanggar langsung dicopot sendiri, kemudian dipotong diserahkan kekita untuk dibuatkan Pohon Knalpot Brong, kemudian, dipajangkan diarea masyarakat yang bisa langsung melihat. (*)

Kategori :