Nekat Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Kamis 18-01-2024,16:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Selain itu, tidak hanya divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan satu bulan.

“Dendanya Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan,"Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang mengamankan Lovina dan Kemal pada 4 September 2023 di sebuah kos yang ada di Kota Malang.

Diketahui mereka telah melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan janin berusia 5 bulan.

BACA JUGA:Muhammadiyah Telah Tetapkan Hari Pertama Ramadhan Pada 11 Maret 2024, Serta Idul Fitri dan Idul Adha

Kemudian, kasus itu terungkap, usai salah seorang saksi yang merupakan teman dekat terdakwa mengetahuinya lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :