Penyandang Disabilitas Tahun Ini Bisa Jadi Perwira Polisi, Berikut Dasar Hukumnya

Rabu 17-01-2024,20:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penyandang disabilitas nantinya akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Contohnya Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi atau lainnya bersifat non-lapangan.

BACA JUGA:Miris, Terekam CCTV Ibu Muda Baru Melahirkan Buang Bayi di Selokan Perumahan Daerah Depok

BACA JUGA:Resep Masakan Daun Singkong, Mudah dan Enak, Auto Bikin Nambah Nasi

Menurutnya sebagai referensi,  ada 3 negara maju menerima polisi dari golongan disabilitas yakni Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini ada 447 ribu personel Polri. 

Rekrutmen di tubuh Polri dilakukan mulai dari Akpol, SIPSS, Bintara, hingga Tamtama serta kelompok disabilitas.

Menurut Kapolri, pihaknya melakukan kebijakan inklusif untuk melakukan rekrutmen khusus bagi kelompok disabilitas yang memiliki kemampuan tertentu. 

BACA JUGA:Inilah Cara Mengatasi Sakit Kaki Pada Ibu Hamil, Sangat Gampang, Yuk Disimak

BACA JUGA:3 Bulan Berlalu, Uang Satu Kresek yang Ditemukan di Aceh Besar Belum Ada Pemiliknya

“Ini sedang kita persiapkan, di mana untuk lulusan SMA melalui rekrutmen Bintara Polri dan lulusan perguruan tinggi melalui rekrutmen SIPSS," tegas Jenderal Sigit. 

Nantinya kata Kapolri,  penyandang disabilitas yang diterima tempatkan dengan tugas-tugas terkait dengan IT, staf keuangan. 

Serta satker-satker lain yang bisa menerima personel-personel dengan kebutuhan khusus. 

Kapolri berharap dengan adanya program ini, bisa memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengabdi di lingkungan institusi Polri.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

 

Kategori :