Penyandang Disabilitas Tahun Ini Bisa Jadi Perwira Polisi, Berikut Dasar Hukumnya

Rabu 17-01-2024,20:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyandang Disabilitas yang memiliki cita-cita menjadi seorang perwira polisi bukan hal yang mustahil.

Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri saat ini melakukan rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, yang bisa diikuti penyandang Disabilitas. 

Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bukan hanya golongan perwira, tapi termasuk juga bintara.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyandang Disabilitas berkesempatan bergabung di kops Polri bukan kali pertama dilakukan. 

BACA JUGA:5 Lagu Rhoma Irama Tentang Percintaan, Lengkap dari Pertemuan Hingga Perpisahan

BACA JUGA:Perantauan dari Lampung Utara Dicari Polisi, Bawa Kabur Yamaha NMax Warga Lubuk Linggau

Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa perempuan ditempatkan di Polda Sumatera Selatan. 

“Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 17 Desember 2024. 

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dasar hukum digunakan dalam penerimaan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. 

Kemudian  Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Klub Liga 1 Korea Selatan, Suwon FC

BACA JUGA:Baru Sehari Tayang, Iklan Videotron Kampanye Anies Dihentikan Padahal Dijadwalkan Tayang Sepekan

Mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri, menurut Irjen Dedi Prasetyo berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Pol

Dikatakannya, rekrutmen disabilitas untuk bintara Polri mereka yang memiliki pendidikan tingkat SMU dan SMK. 

Kemudian untuk SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi. 

Kategori :