Resmi DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Menjadi 40 persen, Cek Jenis Hiburan Apa Saja

Rabu 17-01-2024,14:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Disamping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, bahwa kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti. “Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah,” Ujarnya.

Ia juga menuturkan, bahwa pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut.

Sebelumnya Inul Daratista penyanyi sekaligus pengusaha hiburan tempat karaoke Inul Vizta menyampaikan penolakannya kepada Kemenparekraf Sandiaga Uno.

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan Kulit Pisang, Ini Berbagai Manfaatnya yang Jarang Diketahui

Inul menyampaikan banyak keluhannya terkait kenaikan pajak yang disebut akan naik menjadi 40-75 persen tersebut.

Sementara menanggapi hal tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, memberikan penjelasan.

Ia membuat keterangan terkait kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen, dalam unggahan Instagramnya.

Seperti mengutip dari instagram @sandiuno, dikutip pada Senin, 15 Januari 2024, unggahannya tersebut berupa respon terhadap protes pajak 40-75 persen.

BACA JUGA:Orang Tua yang Aniaya Guru di Rejang Lebong Divonis Berat, 13 Tahun Mendekam di Penjara

“Respon Sandiaga tanggapi protes pajak hiburan 40-75%” Tulisnya dalam sebagai judul dalam unggahan tersebut.

Kemudian, Sandi mengatakan pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :