Terhadap dua warga sipil tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaFcGKJ17En1Dw3lO70o, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. (*)