HEBOH, Pengumumam PPPK Muratara Dinilai Curang, Baru Kamis 27 Desember 2023 Dimediasi

Rabu 27-12-2023,08:28 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Dari keterangan sejumlah instrumen, memang ada kategori penilaian 30 persen yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, menjadi dasar penilaian dengan opsi pegawai honor sertifikasi dan non sertifikasi.

"Banyak pertanyaan ada kategori penilaian dengan point nilai 15 dan nilai 50, sehingga mempengaruhi nilai orang bisa jeblok. Saya juga bertanya, kenapa nilai tinggi bisa tidak lulus," ujarnya.

Dia menegaskan, Sudah meminta sekda dan BKPSDM, dinas pendidikan untuk mengurutkan semua kronologisnya. 

BACA JUGA:Terjawab, CPNS 2024 Dibuka Lagi, Benarkah Lulusan Baru Lebih Banyak. Tenaga Kesehatan dan Guru Diprioritaskan

"Saya minta semua tenang tenang dulu, Nanti kami rapatkan dengan sekda. Silakan jika mau bertanya ke pihak lain seperti BKN dan lainnya, karena pasti banyak yang merasa tidak adil," bebernya.

H Devi Suhartoni juga menegaskan, jika ada peserta yang merasa dirugikan seperti dimintai sejumlah uang dengan iming iming diluluskan PPPK. Dia meminta segera dilaporkan.

"Saya pecat orang itu, atau saya sendiri yang akan laporkan ke APH. Jika ada yang dimintai uang, jangan takut laporkan ke saya dan warga bisa menemui saya di kantor," tegasnya. (*)

Kategori :