"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ucapnya.
Dari keterangan pelaku, korban ini sudah berkali-kali dijual oleh pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu kali kencan.
Pihak kepolisian, baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
AD mengaku sudah berkenalan dengan korban lewat aplikasi media sosial. Korban ini sempat menghubungi pelaku dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Hias Bunga untuk Hadiah Spesial Hari Ibu
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ucap AD.
Akibat dari perbuatan mereka, AD dan DF dijatuhi pasal 81 Jo 76D atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Itulah informasi seputar siswi SD yang hilang 3 minggu yang diculik, disetubuhi, dijual hingga dipaksa melayani pria hidung belang. Semoga bermanfaat. (*)