Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Senin 18-12-2023,04:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dikatakan Agus, melalui media sosial, personel Divisi Propam bersama content creator dari Polri sudah memberikan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi. 

Salah satu video menceritakan tentang istri seorang polisi yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu. 

Akan tetapi sang suami berstatus polisi tetap harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu ada juga video menjelaskan mengenai pose foto anggota Polri. Jajaran personel Polri tidak diperbolehkan pose mengangkat jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. 

BACA JUGA:Kapolri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti, ini Daftar Nama-namanya

Anggota Polri hanya boleh pose salam presisi, salam komando, dan salam namaste.

Agus juga menjelaskan mengenai aturan keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. 

Polisi tersebut tetap tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis meskipun ada keluarganya mencalonkan diri di Pemilu. 

"Ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka,” kata Agus.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolri: Nanti Kita Cek Langsung

Polri dikatakan Agus sudah menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. 

Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun sebelumnya ada mekanisme gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran ringan sedang atau berat. 

“Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Agus. 

BACA JUGA:Debat Capres-Cawapres Kedua, KPU Membuka Opsi di Hotel dan Pakai Podium

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota diduga tidak netral di Pemilu 2024. 

Kategori :