Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.
Selanjutnya setelah klarifikasi ditemukan pelanggaran, akan dibuat LP di Propam dan dilakukan penindakan.
Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.
Kadiv Propam kata Agus, sudah memberikan tenggang waktu untuk pelanggaran kode etik anggota Polri 14 hari sudah selesai. Kemudian untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai.(*)