Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Senin 18-12-2023,04:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

Selanjutnya setelah klarifikasi ditemukan pelanggaran, akan dibuat LP di Propam dan dilakukan penindakan.

Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

BACA JUGA:9 Tempat Wisata di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Cocok untuk Libur Tahun Baru, Nomor 7 Mirip Pantai Bali

Kadiv Propam kata Agus, sudah memberikan tenggang waktu untuk pelanggaran kode etik anggota Polri 14 hari sudah selesai. Kemudian untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai.(*)

 

Kategori :