Setelah DD bangun, tersangka Arpan langsung membacok tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.
Lalu tersangka Ardi membacok DD menggunakan sebilah parang dan tersangka PD memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan retak tengkorak di bagian atas.
Selanjutnya, PD mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali.
BACA JUGA:Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar
Lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepala dan melakukan pemerkosaan.
Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura. (*)