MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Satu buronan pelaku komplotan perampok dan rudapaksa istri korban di Musi Rawas yang kabur sejak Jumat, 11 November 2023 lalu takluk dengan bujukan Tim Landak.
Terduga pelaku tersebut inisial PD (15) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
PD menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka PD mau menyerahkan diri setelah Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas membujuk keluarga korban.
BACA JUGA:Sebelum Jatuh Sujud, Ibu Hajjah Korban Perampokan di Lubuklinggau Sempat Melawan
Sebelumnya tersangka PD dari hasil penyidikan terlibat dalam aksi perampok dan pemerkosaan terhadap istri DD warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 11 November 2023.
Tiga rekan PD sebelumnya telah berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Ketiganya yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti berperan sebagai otak pelaku dan melakukan pemerkosaan istri korban DD.
Hasil pemeriksaan, Yan Seraput pernah menjalani hukum kasus yang sama dan baru bebas pada Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA: Perampok di Musi Rawas yang Rudapaksa Korban Dijerat Pasal 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati
Kemudian tersangka Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, menjelaskan tersangka PD menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga dan masih menjalani pemeriksaan.
Tersangka PD diproses hukum Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023.
“Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarga dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura," jelas Kasi Humas, Minggu, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Perampok di Musi Rawas yang Merudapaksa Korban Bikin Emosi