Kasi Humas menjelaskan, kronologisnya bermula Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.
Kemudian Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH.
Keluarga berniat menyerahkan PD dan meminta Bripka Kurniawan mendampingi.
Selanjutnya Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura.
BACA JUGA:Perampok yang Merudapaksa Istri Korban di Musi Rawas Ditembak, Berikut Kronologis Lengkap Kejadian
Saat ini tersangka PD telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui kronologis kejadian perampokan dan pemerkosaan terjadi pada Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Loksinya dalam rumah korban DD di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA:Perampok di Musi Rawas Tidak Hanya Bacok Korban, Sang Istri Diduga Dirudapaksa
Kemudian setelah berhasil terbuka pintgu, tersangka Arpan, Ardi dan PD yang diantar oleh Mulyadi langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.
Pada saat di dalam rumah korban, tersangka Arpan mengambil sebilah rrit kemudian diiringi tersangka Ardi mengambil parang.
Sedangkan PD saat kejadian hanya memegang satu buah balok.
Selanjutnya tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo.
Lalu korban DD dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor.