Dirinya juga mengatakan pihaknya mengusulkan agar mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan Wali Kota dipertahankan seperti saat ini, dimana Gubernur dipilih lewat pemilu dan bupati wali kota ditunjuk Gubernur.
BACA JUGA:Ini Cara Muhammadiyah Uji Publik Capres dan Cawapres, Cek di Sini Caranya
Firman menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan banyak mengubah regulasi. Proses tersebut menurutnya membutuhkan waktu panjang di saat RUU DKJ yang harus segera disahkan pada 2024.
Golkar juga menolak usulan agar pemilihan bupati maupun wali kota melalui pemilihan langsung.
Dari pihaknya berpendapat perubahan mekanisme tersebut juga akan mengubah aturan atau undang-undang yang lain.
5. Partai PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan penolakan hadirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini sudah menjadi inisiatif DPR.
Karena aturan didalamnya memuat jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
BACA JUGA:Boikot Israel Gerakan yang Dipelopori BDS, Kenali Apa itu BDS yang Saat Ini Heboh Diserukan
Juru bicara PKS Muhamamd Iqbal juga menyatakan, penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden merupakan sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi serta Nepotisme (KKN).
Karena, tidak ada aspirasi publik dalam menentukan kepala daerah di Jakarta.
Kemudian, hal yang tidak mungkin terjadi, Presiden RI ke depan dapat menunjuk koleganya untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
6. Partai PKB
Wakil Ketua DPR RI yang juga cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, pihaknya menolak rencana aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden, sebagaimana dituang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA:4 Kades di Musi Rawas Mundur, Ini Alasannya
Cak Imin juga mengatakan mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meski, saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.