Sebab keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.
2. Partai PAN
Fraksi PAN saat ini menolak aturan terkait penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Aturan tersebut bermuat dalam Pasal 10 bab IV Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang didalamnya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya fraksi PAN juga menyetujui RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Dauly menjelaskan, pemindahan ibu kota negara tidak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.
BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu 2024 di Musi Rawas Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi
Menurutnya juga dalam memberikan ruang demokrasi di Jakarta, seharusnya para wali kota di Jakarta juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain. Dan adanya pemilihan legislatif pada setiap kota administratif.
3. Partai NasDem
Fraksi partai ini juga menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Yang termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang dibahas DPR.
Taufik Basari selaku fraksi dari partai NasDem menekankan tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
BACA JUGA:Beredar Daftar Nama Reshuffle ke-7 Kabinet Indonesia Maju, Mensesneg Angkat Bicara
Selain itu juga, partai ini ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
Menurutnya, apabila Jakarta tidak ingin menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.
4. Partai Golkar
Firman Soebagyo selaku anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi partai Golkar ini mengatakan pihak mereka menolak wacana penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden usai tidak lagi menjadi ibu kota lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).